Unit Kegiatan Mahasiswa GAMADIKSI USU

Pengumuman Hasil Seleksi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Sumatera Utara Tahun 2020

 


 

KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu perwujudan program dari pemerintah Republik Indonesia melalui adanya PIP (Program Indonesia Pintar) pada tahun 2020 lalu. KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang substansinya telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tercatat telah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa Indonesia sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Lalu apa sajakah persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah?

Dilansir dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, diantaranya sebagai berikut :

  • Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Disebutkan disana bahwa keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Keunggulan mahasiswa penerima KIP Kuliah yaitu berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Nah, pada uraian di atas telah dikemukakan sedikit penjelasan mengenai KIP Kuliah. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Tahun 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2020 bagi Universitas Sumatera Utara, sebanyak 1628 termasuk didalamnya 20 mahasiswa yang dicalonkan sebagai penerima beasiswa Program KIP Kuliah usulan masyarakat. Berikut adalah pengumuman hasil seleksi program KIP Kuliah Universitas Sumatera Utara tahun 2020 yang dapat di akses pada laman ini.

Selamat kepada mahasiswa yang lolos pada program KIP Kuliah tahun 2020. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. Pemerintah telah memberikan akses dan kesempatan kepada mahasiswa yang lolos seleksi, maka sudah semestinya kamu sebagai mahasiswa yang lolos agar dapat memanfaatkan momentum ini dan mengukir prestasi sebagai bentuk syukur serta meningkatkan pencapaian diri.

 

Salam Gamadiksi

 

Sumber : 

https://bkk.usu.ac.id/

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

 

 

 

Penulis : Dinda Yunisa-Ilmu Hukum 2020 (Divisi Kominfo)

1 Comments:


EmoticonEmoticon