Unit Kegiatan Mahasiswa GAMADIKSI USU

AD/ART ORGANISASI



ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(UKM GAMADIKSI USU)

BAB I
Nama, Kedudukan, Waktu dan Status
Pasal 1
Nama 
Organisasi ini bernama Unit kegiatan Mahasiswa  Keluarga Mahasiswa Bidik  Misi Universitas Sumatera Utara yang disingkat dengan UKM GAMADIKSI USU

Pasal 2
Tempat Kedudukan 
UKM GAMADIKSI USU berada  di Universitas Sumatera Utara

Pasal 3
Waktu Pendirian
UKM GAMADIKSI USU didirikan di Universitas Sumatera Utara pada tanggal 15 Maret 2011 yang kemudian ditetapkan pada 17 Desember 2011 sebagai organisasi resmi mahasiswa penerima Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara 

Pasal 4
Status
UKM GAMADIKSI USU berstatus sebagai organisasi Non Akademik yang berada dibawah pembinaan Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara yang berkedudukan sebagai Pelindung pelaksana Bidik Misi



BAB II
ASAS, SIFAT, dan ORIENTASI
Pasal 5
Asas
UKM GAMADIKSI USU berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 6
Sifat
UKM GAMADIKSI USU bersifat :
1.      Kekeluargaan, senantiasa menjaga ikatan kekeluargaan antar sesama anggota UKM GAMADIKSI USU;
2.      Moralis, menjujung tinggi budi pekerti setiap dalam aktifitas,tindakan dan perbuatan;
3.      Intelektual, menjadikan ilmu pengetahuan sebgaai tujuan utama dalam seluruh proses kegiatan kemahasiswaan;
4.      Mandiri, sebagai organisasi berhak menentukan arah kebijaksanaannya tanpa dipengaruhi kepentingan luar manapun.
5.      Profesionalitas, yakni bertanggung jawab dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan secara optimal.

Pasal 7
Orientasi
UKM GAMADIKSI USU berorientasi sebagai pemersatu rasa kekeluargaan dan pengembangan kepribadian (character building) mahasiswa penerima Bidik Misi USU.



BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi 
Menjadi organisasi kekeluargaan yang dapat menciptakan Mahasiswa Bidik Misi yang berprestasi, kreatif, mandiri, bermoral, bertanggung jawab, serta berjiwa sosial.

Pasal 9
Misi
1.      Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta menjadi mahasiswa yang dapat berperan sebagai agen kontrol sosial (agent social control) dan agen perubahan (agent of change)
2.      Mempererat dan membina rasa persaudaraan, persatuan, dan kekeluargaan diantara mahasiswa Bidik Misi
3.      Melakukan pembinaan kepribadian melalui proses saling mengenal, memahami, dan saling tolong menolong
4.      Mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk menggali potensi anggota untuk meningkatkan prestasi baik akademik dan non akademik
5.      Menjadi wadah aspirasi dan penyampaian ide atau gagasan Mahasiswa Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara



BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEALUMNIAN
Pasal 10
Keanggotaan
1.      Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) adalah para mahasiswa penerima Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara
2.      Mahasiswa dianggap sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) selama menjadi penerima beasiswa tersebut
3.      Anggota UKM GAMADIKSI USU dibedakan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Pengurus.
(1)   Anggota Pengurus, adalah penerima Bidik Misi USU yang masuk dalam kepengurusan organisasi UKM GAMADIKSI USU berdasarkan surat keputusan yang berlaku.
(2)   Anggota Biasa, ialah seluruh mahasiswa Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara.

Pasal 11

Demisioner

Demisioner adalah anggota pengurus yang telah menyelesaikan masa kepengurusannya di UKM GAMADIKSI USU.

Pasal 12

Kealumnian

Alumni ialah mahasiwa yang telah selesai menerima beasiswa Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara tanpa adanya status pencabutan Bidik Misi.


BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Kedaulatan Tertinggi
Kedaulatan Tertinggi ditetapkan melalui keputusan musyawarah besar Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (MUBES UKM GAMADIKSI USU)

Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) terdiri dari :
(1)  Pelindung
(2)  Pembina 
(3)  Dewan Penasehat 
(4)  Pengurus
(5)  Anggota

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) dipimpin oleh seorang Ketua Umum.

Pasal 16
Masa jabatan
Masa Jabatan untuk Pengurus Harian Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) adalah 1 (satu) tahun dan apabila masih berminat sesudahnya dapat dipilih kembali.


BAB VI
LAMBANG
Pasal 17

Lambang
Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Unit Kegiatan MahasiswaMahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) mempunyai lambang organisasi yang bentuk dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Jenis – jenis Permusyawaratan
Rapat – rapat permusyawaratan dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) meliputi :  
(1)   Musyawarah Besar
(2)   Musyawarah Besar Luar biasa
(3)   Rapat Kerja
(4)   Rapat Lainnya yang dianggap perlu


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Keuangan
Sumber – sumber pendanaan UKM GAMADIKSI USU diperoleh dari :
a.       Usaha-usaha yang dikelola oleh anggota maupun pengurus;
b.      Donasi yang tidak mengikat


BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Pembubaran organisasi dilakukan apabila organisasi tidak lagi sesuai dengan asas, sifat, orientasi serta visi dan misi yang diatur dalam AD/ART

2. Pembubaran organisasi dilakukan melalui Musyawarah besar luar biasa


BAB X
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 21
Perubahan dan Penetapan 
1.      Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar
2.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar Luar Biasa
3.      Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang - kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta permusyawaratan yang hadir.
4.      Penetapan Anggaran Dasar GAMADIKSI USU dilakukan melalui Musyawarah Besar



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Aturan Tamabahan 
1.      Hal – hal yang tidak diatur di Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian pelaksana Anggaran Dasar
2.      Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan pelaksana lainnya tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar


BAB XII
PENUTUP

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan di Gedung LPPM USU Jalan Dr. Mansyur No. 68, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapakan :
      Di :
      Tanggal :
      Pukul  :






   



Ditanda tangani oleh:



  Anggota II                                 Pimpinan Sidang  I                         Anggota III


(               )                                     (                      )                                (                 )




ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(UKM GAMADIKSI USU)


BAB I  
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
1.      Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima Bidik Misi Universitas Sumatera Utara
2.      Anggota Kepengurusan adalah pengurus harian UKM GAMADIKSI USU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan
3.      Jenis Keanggotaan lainnya diatur sesuai Anggaran Dasar

Pasal 2
Syarat Keanggotaan
1.      Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang masih aktif kuliah
2.      Terdaftar sebagai penerima Bidik Misi aktif Universitas Sumatera Utara
3.      Berkelakuan baik dan amanah serta berpegang teguh kepada asas, sifat, orientasi, visi dan misi UKM GAMADIKSI USU.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1.      Anggota Biasa berhak untuk menjadi pengurus dan memiliki hak bicara dan hak suara
2.      Anggota Biasa selain memiliki hak seperti ayat (1) juga berhak untuk dipilih sebagai Ketua Umum
3.      Setiap anggota berhak menggunakan seluruh atribut UKM GAMADIKSI USU selama tidak melanggar AD/ART dan ketetapan pengurus 
4.      Setiap anggota berhak mengetahui segala informasi yang ada di UKM GAMADIKSI USU
5.      Setiap anggota berhak untuk mengikuti dan terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan UKM GAMADIKSI USU maupun organisasi lain  dalam tingkat nasional maupun  internasional.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota wajib mengikuti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Ketetapan lain dari organisasi
2.      Menjaga nama baik organisasi
3.      Berpartisipasi dalam kegiatan UKM GAMADIKSI USU
Pasal 5
Sanksi
1.      Anggota UKM GAMADIKSI USU dapat diberikan sanksi karena :
a.       Bertindak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD), Anggaran
Rumah Tangga (ART) serta ketetapan organisasi
b.      Bertindak merugikan dan/atau mencemarkan nama baik UKM GAMADIKSI USU
2.  Jenis – jenis sanksi :
a.       Peringatan
b.      Skorsing 
c.       Pemberhentian
3.      Sanksi diberikan melalui rapat pengurus harian
4.      Tata cara pemberian sanksi diatur dalam Ketetapan Organisasi melalui Pengurus Harian 


Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan akan berakhir, jika :
1.      Telah habis masa penerimaan Bidik Misi sesuai aturan DIKTI
2.      Mengundurkan diri
3.      Meninggal Dunia
4.      Diberhentikan
5.      Apabila melanggar AD/ART UKM GAMADIKSI USU


BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Status
(1)               Permusyawaratan UKM GAMADIKSI USU yang telah diatur dalam Anggaran Dasar merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
(2)               Musyawarah Besar adalah permusyawaratan yang dilakukan untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban Kepengurusan gamadiksi usu, menetapkan dan mengesahkan AD/ART
(3)               Musyawarah Besar Luar biasa adalah permusyawaratan yang dilakukan untuk mengambil keputusan terhadap hal – hal atau kejadian luar biasa di dalam organisasi
(4)               Rapat Kerja adalah permusayawaratn yang dilakukan untuk menyampaikan, menetapkan dan mengesahkan program kerja kepengurusan
(5)               Rapat lainnya adalah permusayawaratan yang dilakukan sesuai dengan keperluan yang ada yang tidak diatur di dalam AD/ART

Pasal 8 
Waktu
(1)   Musyawarah Besar (Mubes) diselenggarakan sekali pada akhir periode kepengurusan
(2)   Musyawarah Besar Luar biasa diselenggarakan apabila ada hal yang mendesak dan harus segera diputuskan menyangkut keberlangsungan organisasi
(3)   Rapat Kerja dilakukan diawal kepengurusan sebanyak satu kali.
(4)   Rapat lainnya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan 

  Pasal 9
Wewenang
1.      Musyawarah Besar memiliki wewenang untuk Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus UKM GAMADIKSI USU, Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.      Musyawarah Besar Luar Biasa memiliki wewenang untuk memutuskan dan menentukan keberlangsungan organisasi
3.      Rapat Kerja memiliki wewenang untuk menentukan program kerja kepengurusan selama satu periode
4.      Rapat Lainnya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan terhadap kegiatan – kegiatan dari kepengurusan dan program kerja yang akan dilaksanakan 


BAB IV
LAMBANG
Pasal 10
Gambar Lambang


Pasal 11

Makna Lambang

1.      Gambar :
a.       Lingkaran luar bermakna tekad yang bulat dari seluruh anggota UKM GAMADIKSI USU untuk melaksanakan program dan memajukan organisasi
b.      Mahasiswa yang memakai toga serta memegang gulungan bermakna semangat yang kuat untuk berprestasi dan meraih ilmu
c.       Dua orang mahasiswa bertoga yang memegang gulungan bermakna hubungan kekeluargaan antar generasi UKM GAMADIKSI yang harmonis dan saling mengayomi
d.      16 rantai bermakna persatuan dan kesatuan organisasi UKM GAMADIKSI USU yang terdiri dari 16 Fakultas
e.       Lambang Universitas Sumatera Utara bermakna kecintaan terhadap almamater USU sebagai institusi yang menaungi UKM GAMADIKSI
f.        Bendera merah putih bermakna tujuan akhir dari keberadaan UKM GAMADIKSI yaitu menjadi pemuda dan pemudi harapan bangsa dengan mengabdikan ilmu dan pengetahuan demi kemajuan Indonesia
2.      Warna :
a.       Lingkaran hijau bermakna keseimbangan dan keharmonisan dalam menuntut ilmu dan kehidupan berorganisasi
b.      Tulisan Keluarga Mahasiswa Bidik Misi dan UKM GAMADIKSI gradasi merah putih bermakna dalam organisasi UKM GAMADIKSI memiliki semangat keberanian dan niat suci untuk melaksanakan tugas yang diberikan 
c.       Latar belakang gradasi biru dan putih bermakna menyongsong masa depan yang cemerlang dan cerah
d.      Mahasiswa bertoga berwarna biru bermakna Mahasiswa memiliki kepercayaan diri serta cinta persahabatan
e.       Rantai yang berwarna – warni bermakna mewakili masing – masing dari tiap fakultas yang beraneka ragam namun tetap memiliki persatuan dan kesatuan


BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Susunan Keorganisasian
Susunan organisasi terdiri dari Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, Pengurus dan Anggota

Pasal 13
Pelindung
Pelindung Organisasi UKM GAMADIKSI USU adalah Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara 

Pasal 14
Wewenang Pelindung

Pelindung memiliki wewenang untuk mengawasi organisasi sesuai dengan tugasnya.

Pasal 15
Pembina
Pembina UKM GAMADIKSI USU adalah seseorang yang ditunjuk oleh pelindung untuk mengurus dan melakukan pembinaan terhadap organisasi UKM GAMADIKSI USU.


Pasal 16 


Wewenang Pembina

Pembina memiliki wewenang sebagai berikut :
(1)   Memberikan informasi kepada UKM GAMADIKSI USU
(2)   Menjadi perwakilan dari organisasi kepada pihak universitas
(3)   Memberikan amanah kepada organisasi yang berhubungan dengan mahasiswa bidikmisi USU

Pasal 17
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat adalah pengurus yang telah diterima Laporan Pertanggung Jawabannya dan kemudian dinyatakan sebagai Demisioner yang berjumlah 5 orang 2.Dewan Penasihat dipilih oleh Pengurus baru 
Pasal 18

Wewenang Dewan Penasihat


1.Dewan penasehat memiliki wewenang sebagi berikut :
(1)   Memberikan arahan dan nasehat kepada pengurus organisasi
(2)   Mengawasi jalannya organisasi selama kepengurusan 
Pasal 19
Susunan Kepengurusan GAMADIKSI USU

1.      Badan Pengurus Harian UKM GAMADIKSI USU terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
2.      Presidium adalah ketua dan sekretaris dari tiap – tiap divisi yang ada di UKM GAMADIKSI USU
3.      Ketua umum UKM GAMADIKSI USU dipilih dan ditetapkan pada Musyawarah Besar UKM GAMADIKSI USU.
4.      Untuk perangkat lainnya dipilih dan ditetapkan oleh tim formatur.
5.      Apabila Ketua Umum tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai akhir jabatannya, maka ditentukan pada musyawarah besar luar biasa.

Pasal 20
Divisi Kepengurusan UKM GAMADIKSI USU
1.      Divisi – divisi terdiri atas :
a.       Divisi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
b.      Divisi Keanggotaan
c.       Divisi Seni dan Budaya
d.      Divisi Informasi dan Komunikasi
e.       Divisi Kerohanian Islam
f.        Divisi Kerohanian Kristen
g.      Divisi Pemuda dan Olahraga
h.      Divisi Dana dan Usaha
i.        Divisi Kesekretariatan dan Inventaris
2.      Masing – masing Divisi membuat Program Kerja selama satu periode kepengurusan

Pasal 21

Kriteria Badan Pengurus Harian dan Presidium

Badan Pengurus harian dan Presidium UKM GAMADIKSI USU harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1.      Mahasiswa Penerima Bidikmisi USU yang masih aktif Kuliah
2.      Mempunyai Komitmen terhadap Visi dan Misi UKM GAMADIKSI USU
3.      Mampu mematuhi kewajiban sebagai Badan Pengurus Harian dan Presidium UKM GAMADIKSI USU
4.      Berkelakuan baik serta berpegang teguh pada AD/ART
5.      Khusus Badan Pengurus Harian pernah menjadi pengurus UKM GAMADIKSI USU periode sebelumnya atau jika bukan pengurus pernah mengikuti setidaknya 3 (tiga) kegiatan yang pernah dilaksanakan oleh UKM GAMADIKSI USU.
6.      BPH dan presidium UKM GAMADIKSI USU tidak boleh mengambil jabatan sebagai BPH dan Presidium di organisasi lain
7.      Apabila BPH dan presidium melakukan pelanggaran seperti ayat 6 (enam) diatas maka :
a.       Diberikan pilihan untuk memilih organisasi yang akan dijalaninya
b.      Apabila memilih UKM GAMADIKSI USU maka harus mundur di organisasi lain sebagai BPH dan presidium.
c.      Apabila memilih organisasi lain maka diharuskan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Pasal 22
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.      Tugas Pengurus UKM GAMADIKSI USU :
a.       Mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik – baikanya AD/ART UKM GAMADIKSI
USU, keputusan – keputusan yang dihasilkan oleh forum pengambil keputusan UKM GAMADIKSI USU
b.      Setelah pengurus baru terbentuk maka selambat –lambatnya seminggu setelah upacara pelantikan pengurus baru UKM GAMADIKSI USU, Demisioner menyerahakan sisa keuangan serta segala inventaris yang dimiliki oleh UKM GAMADIKSI USU kepada pengurus baru (serah terima jabatan)
2.      Wewenang Pengurus UKM GAMADIKSI USU :
a.       Membuat dan menetapkan kebijakan dan program kerja yang sesuai dengan AD/ART
b.      Membentuk kepanitian yang diperlukan untuk melaksanakan Program Kerja
c.       Mengeluarkan dan menerima dana yang sesuai dengan kepentingan organisasi
d.      Berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh elemen organisasi UKM GAMADIKSI
USU
e.       Melakukan kerja sama dengan berbagai elemen/organisasi Internal dan Eksternal 


BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 23
Perubahan dan Penetapan Anggaran Rumah Tangga
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta musyawarah besar
2.      Keputusan diambil dengan persetujuan oleh sekurang – kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta musyawarah besar
3.      Penetapan Anggaran Rumah Tangga UKM GAMADIKSI USU dilakukan melalui Musyawarah Besar


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan 

1.      Hal – hal yang tidak diatur di Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Garis Besar Haluan Organisasi yang merupakan perincian pelaksana Anggaran Rumah Tangga
2.      Peraturan – peraturan pelaksana lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga


BAB X
PENUTUP
1.      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Sekretariat UKM GAMADIKSI USU Jl. Dr. Mansyur No. 68, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara

2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan pada:
      Di :
      Tanggal :

      Pukul 




            Ditanda tangani oleh,

     Anggota II                                        Pimpinan Sidang  I                                Anggota III


(               )                                            (                      )                                       (                 )
                                                                        


EmoticonEmoticon