ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(UKM GAMADIKSI USU)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(UKM GAMADIKSI USU)
BAB I
Nama, Kedudukan, Waktu dan
Status
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Unit kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Bidik Misi Universitas Sumatera Utara
yang disingkat dengan UKM GAMADIKSI USU
Pasal 2
Tempat Kedudukan
UKM GAMADIKSI USU berada di Universitas Sumatera Utara
Pasal 3
Waktu Pendirian
UKM GAMADIKSI USU didirikan di Universitas
Sumatera Utara pada tanggal 15 Maret 2011 yang kemudian ditetapkan pada 17
Desember 2011 sebagai organisasi resmi mahasiswa penerima Bidik Misi di
Universitas Sumatera Utara
Pasal 4
Status
UKM GAMADIKSI USU berstatus sebagai organisasi Non
Akademik yang berada dibawah pembinaan Wakil Rektor I Universitas Sumatera
Utara yang berkedudukan sebagai Pelindung pelaksana Bidik Misi
BAB II
ASAS, SIFAT, dan ORIENTASI
Pasal 5
Asas
UKM GAMADIKSI USU berasaskan Pancasila, UUD 1945
dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Sifat
UKM GAMADIKSI USU bersifat :
1.
Kekeluargaan, senantiasa menjaga
ikatan kekeluargaan antar sesama anggota UKM GAMADIKSI USU;
2.
Moralis, menjujung tinggi budi
pekerti setiap dalam aktifitas,tindakan dan perbuatan;
3.
Intelektual, menjadikan ilmu
pengetahuan sebgaai tujuan utama dalam seluruh proses kegiatan kemahasiswaan;
4.
Mandiri, sebagai organisasi berhak
menentukan arah kebijaksanaannya tanpa dipengaruhi kepentingan luar manapun.
5.
Profesionalitas, yakni bertanggung
jawab dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan secara
optimal.
Pasal 7
Orientasi
UKM GAMADIKSI USU berorientasi sebagai pemersatu
rasa kekeluargaan dan pengembangan kepribadian (character building) mahasiswa penerima Bidik Misi USU.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Menjadi organisasi kekeluargaan yang dapat
menciptakan Mahasiswa Bidik Misi yang berprestasi, kreatif, mandiri, bermoral,
bertanggung jawab, serta berjiwa sosial.
Pasal 9
Misi
1.
Melaksanakan Tri Dharma Perguruan
Tinggi serta menjadi mahasiswa yang dapat berperan sebagai agen kontrol sosial
(agent social control) dan agen
perubahan (agent of change)
2.
Mempererat dan membina rasa
persaudaraan, persatuan, dan kekeluargaan diantara mahasiswa Bidik Misi
3.
Melakukan pembinaan kepribadian
melalui proses saling mengenal, memahami, dan saling tolong menolong
4.
Mengadakan kegiatan yang bertujuan
untuk menggali potensi anggota untuk meningkatkan prestasi baik akademik dan
non akademik
5.
Menjadi wadah aspirasi dan
penyampaian ide atau gagasan Mahasiswa Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEALUMNIAN
Pasal 10
Keanggotaan
1.
Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik
Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) adalah para mahasiswa penerima
Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara
2.
Mahasiswa dianggap sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) selama
menjadi penerima beasiswa tersebut
3.
Anggota UKM GAMADIKSI USU dibedakan
menjadi Anggota Biasa dan Anggota Pengurus.
(1)
Anggota Pengurus, adalah penerima
Bidik Misi USU yang masuk dalam kepengurusan organisasi UKM GAMADIKSI USU
berdasarkan surat keputusan yang berlaku.
(2)
Anggota Biasa, ialah seluruh
mahasiswa Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara.
Pasal 11
Demisioner
Demisioner
Pasal 12
Kealumnian
Kealumnian
Alumni ialah mahasiwa yang telah selesai menerima beasiswa Bidik Misi di Universitas Sumatera Utara tanpa adanya status pencabutan Bidik Misi.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Kedaulatan
Tertinggi
Kedaulatan Tertinggi ditetapkan melalui
keputusan musyawarah besar Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera
Utara (MUBES UKM GAMADIKSI USU)
Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik
Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) terdiri dari :
(1)
Pelindung
(2)
Pembina
(3)
Dewan Penasehat
(4)
Pengurus
(5)
Anggota
Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidik Misi
Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
Pasal 16
Masa jabatan
Masa Jabatan untuk Pengurus Harian Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) adalah 1 (satu)
tahun dan apabila masih berminat sesudahnya dapat dipilih kembali.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 17
Lambang
Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Unit Kegiatan MahasiswaMahasiswa Bidik Misi Universitas
Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) mempunyai lambang organisasi yang bentuk dan
penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Jenis – jenis Permusyawaratan
Rapat – rapat permusyawaratan dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Bidik Misi Universitas Sumatera Utara (UKM GAMADIKSI USU) meliputi :
(1)
Musyawarah Besar
(2)
Musyawarah Besar Luar biasa
(3)
Rapat Kerja
(4)
Rapat Lainnya yang dianggap perlu
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Keuangan
Sumber – sumber pendanaan UKM GAMADIKSI USU
diperoleh dari :
a.
Usaha-usaha yang dikelola oleh
anggota maupun pengurus;
b.
Donasi yang tidak mengikat
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Pembubaran organisasi dilakukan apabila organisasi tidak lagi sesuai dengan asas, sifat, orientasi serta visi dan misi yang diatur dalam AD/ART
2. Pembubaran organisasi dilakukan melalui Musyawarah besar luar biasa
BAB X
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 21
Perubahan dan Penetapan
1.
Perubahan anggaran dasar hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar yang dihadiri oleh sekurang –
kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar
2.
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang –
kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta Musyawarah Besar Luar Biasa
3.
Keputusan diambil dengan
persetujuan sekurang - kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta permusyawaratan
yang hadir.
4.
Penetapan Anggaran Dasar GAMADIKSI
USU dilakukan melalui Musyawarah Besar
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Aturan Tamabahan
1.
Hal – hal yang tidak diatur di
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian
pelaksana Anggaran Dasar
2.
Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan – peraturan pelaksana lainnya tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar
BAB XII
PENUTUP
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan di
Gedung LPPM USU Jalan Dr. Mansyur No. 68, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapakan :
Di :
Tanggal :
Pukul :
Di :
Tanggal :
Pukul :
Ditanda tangani oleh:
Anggota II Pimpinan Sidang I Anggota III
( ) ( ) (
)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(UKM GAMADIKSI USU)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA BIDIKMISI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(UKM GAMADIKSI USU)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
1.
Anggota biasa adalah seluruh
mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima Bidik Misi Universitas Sumatera Utara
2.
Anggota Kepengurusan adalah
pengurus harian UKM GAMADIKSI USU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan
3.
Jenis Keanggotaan lainnya diatur
sesuai Anggaran Dasar
Pasal 2
Syarat Keanggotaan
1.
Mahasiswa Universitas Sumatera
Utara yang masih aktif kuliah
2.
Terdaftar sebagai penerima Bidik
Misi aktif Universitas Sumatera Utara
3.
Berkelakuan baik dan amanah serta
berpegang teguh kepada asas, sifat, orientasi, visi dan misi UKM GAMADIKSI USU.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
1.
Anggota Biasa berhak untuk menjadi
pengurus dan memiliki hak bicara dan hak suara
2.
Anggota Biasa selain memiliki hak
seperti ayat (1) juga berhak untuk dipilih sebagai Ketua Umum
3.
Setiap anggota berhak menggunakan
seluruh atribut UKM GAMADIKSI USU selama tidak melanggar AD/ART dan ketetapan
pengurus
4.
Setiap anggota berhak mengetahui
segala informasi yang ada di UKM GAMADIKSI USU
5.
Setiap anggota berhak untuk
mengikuti dan terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan UKM GAMADIKSI USU
maupun organisasi lain dalam tingkat
nasional maupun internasional.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota wajib mengikuti
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Ketetapan lain dari
organisasi
2.
Menjaga nama baik organisasi
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan UKM GAMADIKSI USU
Pasal 5
Sanksi
1.
Anggota UKM GAMADIKSI USU dapat
diberikan sanksi karena :
a.
Bertindak bertentangan dengan
ketentuan Anggaran Dasar (AD), Anggaran
Rumah
Tangga (ART) serta ketetapan organisasi
b.
Bertindak merugikan dan/atau
mencemarkan nama baik UKM GAMADIKSI USU
2. Jenis – jenis sanksi :
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemberhentian
3. Sanksi diberikan melalui rapat pengurus harian
4. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam Ketetapan Organisasi melalui
Pengurus Harian
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan akan berakhir, jika :
1.
Telah habis masa penerimaan Bidik
Misi sesuai aturan DIKTI
2.
Mengundurkan diri
3.
Meninggal Dunia
4.
Diberhentikan
5.
Apabila melanggar AD/ART UKM GAMADIKSI
USU
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Status
(1)
Permusyawaratan UKM GAMADIKSI USU yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar merupakan pengambilan keputusan tertinggi
dalam organisasi.
(2)
Musyawarah Besar adalah
permusyawaratan yang dilakukan untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban
Kepengurusan gamadiksi usu, menetapkan dan mengesahkan AD/ART
(3)
Musyawarah Besar Luar biasa adalah
permusyawaratan yang dilakukan untuk mengambil keputusan terhadap hal – hal
atau kejadian luar biasa di dalam organisasi
(4)
Rapat Kerja adalah permusayawaratn
yang dilakukan untuk menyampaikan, menetapkan dan mengesahkan program kerja
kepengurusan
(5)
Rapat lainnya adalah
permusayawaratan yang dilakukan sesuai dengan keperluan yang ada yang tidak
diatur di dalam AD/ART
Pasal 8
Waktu
(1)
Musyawarah Besar (Mubes)
diselenggarakan sekali pada akhir periode kepengurusan
(2)
Musyawarah Besar Luar biasa
diselenggarakan apabila ada hal yang mendesak dan harus segera diputuskan
menyangkut keberlangsungan organisasi
(3)
Rapat Kerja dilakukan diawal
kepengurusan sebanyak satu kali.
(4)
Rapat lainnya dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan
Pasal 9
Wewenang
1.
Musyawarah Besar memiliki wewenang
untuk Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus UKM GAMADIKSI USU, Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART)
2.
Musyawarah Besar Luar Biasa memiliki
wewenang untuk memutuskan dan menentukan keberlangsungan organisasi
3.
Rapat Kerja memiliki wewenang
untuk menentukan program kerja kepengurusan selama satu periode
4.
Rapat Lainnya memiliki wewenang
untuk menentukan keputusan terhadap kegiatan – kegiatan dari kepengurusan dan
program kerja yang akan dilaksanakan
BAB IV
LAMBANG
Pasal 10
Gambar Lambang
Pasal 11
Makna Lambang
1.
Gambar :
a.
Lingkaran luar bermakna tekad yang
bulat dari seluruh anggota UKM GAMADIKSI USU untuk melaksanakan program dan
memajukan organisasi
b.
Mahasiswa yang memakai toga serta
memegang gulungan bermakna semangat yang kuat untuk berprestasi dan meraih ilmu
c.
Dua orang mahasiswa bertoga yang
memegang gulungan bermakna hubungan kekeluargaan antar generasi UKM GAMADIKSI yang
harmonis dan saling mengayomi
d.
16 rantai bermakna persatuan dan
kesatuan organisasi UKM GAMADIKSI USU yang terdiri dari 16 Fakultas
e.
Lambang Universitas Sumatera Utara
bermakna kecintaan terhadap almamater USU sebagai institusi yang menaungi UKM GAMADIKSI
f.
Bendera merah putih bermakna
tujuan akhir dari keberadaan UKM GAMADIKSI yaitu menjadi pemuda dan pemudi harapan
bangsa dengan mengabdikan ilmu dan pengetahuan demi kemajuan Indonesia
2.
Warna :
a.
Lingkaran hijau bermakna
keseimbangan dan keharmonisan dalam menuntut ilmu dan kehidupan berorganisasi
b.
Tulisan Keluarga Mahasiswa Bidik
Misi dan UKM GAMADIKSI gradasi merah putih bermakna dalam organisasi UKM GAMADIKSI
memiliki semangat keberanian dan niat suci untuk melaksanakan tugas yang
diberikan
c.
Latar belakang gradasi biru dan
putih bermakna menyongsong masa depan yang cemerlang dan cerah
d.
Mahasiswa bertoga berwarna biru
bermakna Mahasiswa memiliki kepercayaan diri serta cinta persahabatan
e.
Rantai yang berwarna – warni
bermakna mewakili masing – masing dari tiap fakultas yang beraneka ragam namun
tetap memiliki persatuan dan kesatuan
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Susunan Keorganisasian
Susunan organisasi terdiri dari Pelindung,
Pembina, Dewan Penasehat, Pengurus dan Anggota
Pasal 13
Pelindung
Pelindung Organisasi UKM GAMADIKSI USU adalah
Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara
Pasal 14
Wewenang
Pelindung
Pelindung memiliki wewenang untuk mengawasi
organisasi sesuai dengan tugasnya.
Pasal 15
Pembina
Pembina UKM GAMADIKSI USU adalah seseorang yang
ditunjuk oleh pelindung untuk mengurus dan melakukan pembinaan terhadap
organisasi UKM GAMADIKSI USU.
Pasal 16
Wewenang Pembina
Pembina memiliki wewenang sebagai berikut :
(1)
Memberikan informasi kepada UKM GAMADIKSI USU
(2)
Menjadi perwakilan dari organisasi
kepada pihak universitas
(3)
Memberikan amanah kepada
organisasi yang berhubungan dengan mahasiswa bidikmisi USU
Pasal 17
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat
adalah pengurus yang telah diterima Laporan Pertanggung Jawabannya dan kemudian
dinyatakan sebagai Demisioner yang berjumlah 5 orang 2.Dewan Penasihat dipilih
oleh Pengurus baru
Pasal 18
Wewenang Dewan Penasihat
1.Dewan
penasehat memiliki wewenang sebagi berikut :
(1)
Memberikan arahan dan nasehat
kepada pengurus organisasi
(2)
Mengawasi jalannya organisasi
selama kepengurusan
Pasal 19
Susunan
Kepengurusan GAMADIKSI USU
1.
Badan Pengurus Harian UKM GAMADIKSI
USU terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
2.
Presidium adalah ketua dan
sekretaris dari tiap – tiap divisi yang ada di UKM GAMADIKSI USU
3.
Ketua umum UKM GAMADIKSI USU dipilih
dan ditetapkan pada Musyawarah Besar UKM GAMADIKSI USU.
4.
Untuk perangkat lainnya dipilih
dan ditetapkan oleh tim formatur.
5.
Apabila Ketua Umum tidak dapat
melaksanakan kewajibannya sampai akhir jabatannya, maka ditentukan pada
musyawarah besar luar biasa.
Pasal 20
Divisi Kepengurusan UKM GAMADIKSI
USU
1.
Divisi – divisi terdiri atas :
a.
Divisi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
b.
Divisi Keanggotaan
c.
Divisi Seni dan Budaya
d.
Divisi Informasi dan Komunikasi
e.
Divisi Kerohanian Islam
f.
Divisi Kerohanian Kristen
g.
Divisi Pemuda dan Olahraga
h.
Divisi Dana dan Usaha
i.
Divisi Kesekretariatan dan
Inventaris
2.
Masing – masing Divisi membuat
Program Kerja selama satu periode kepengurusan
Pasal 21
Kriteria
Badan Pengurus Harian dan Presidium
Badan Pengurus harian dan Presidium UKM GAMADIKSI
USU harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1.
Mahasiswa Penerima Bidikmisi USU
yang masih aktif Kuliah
2.
Mempunyai Komitmen terhadap Visi
dan Misi UKM GAMADIKSI USU
3.
Mampu mematuhi kewajiban sebagai
Badan Pengurus Harian dan Presidium UKM GAMADIKSI USU
4.
Berkelakuan baik serta berpegang
teguh pada AD/ART
5.
Khusus Badan Pengurus Harian
pernah menjadi pengurus UKM GAMADIKSI USU periode sebelumnya atau jika bukan
pengurus pernah mengikuti setidaknya 3 (tiga) kegiatan yang pernah dilaksanakan
oleh UKM GAMADIKSI USU.
6.
BPH dan presidium UKM GAMADIKSI USU
tidak boleh mengambil jabatan sebagai BPH dan Presidium di organisasi lain
7.
Apabila BPH dan presidium
melakukan pelanggaran seperti ayat 6 (enam) diatas maka :
a. Diberikan pilihan untuk memilih organisasi yang akan dijalaninya
b. Apabila memilih UKM GAMADIKSI USU maka harus mundur di organisasi lain
sebagai BPH dan presidium.
c. Apabila memilih organisasi lain maka diharuskan untuk membuat surat
pernyataan pengunduran diri.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.
Tugas Pengurus UKM GAMADIKSI USU :
a.
Mematuhi dan melaksanakan dengan
sebaik – baikanya AD/ART UKM GAMADIKSI
USU, keputusan – keputusan
yang dihasilkan oleh forum pengambil keputusan UKM GAMADIKSI
USU
b.
Setelah pengurus baru terbentuk
maka selambat –lambatnya seminggu setelah upacara pelantikan pengurus baru UKM GAMADIKSI USU, Demisioner menyerahakan sisa keuangan serta segala inventaris
yang dimiliki oleh UKM GAMADIKSI USU kepada pengurus baru (serah terima jabatan)
2.
Wewenang Pengurus UKM GAMADIKSI USU :
a.
Membuat dan menetapkan kebijakan
dan program kerja yang sesuai dengan AD/ART
b.
Membentuk kepanitian yang
diperlukan untuk melaksanakan Program Kerja
c.
Mengeluarkan dan menerima dana
yang sesuai dengan kepentingan organisasi
d.
Berkoordinasi dan bekerja sama
dengan seluruh elemen organisasi UKM GAMADIKSI
USU
e.
Melakukan kerja sama dengan
berbagai elemen/organisasi Internal dan Eksternal
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 23
Perubahan dan Penetapan
Anggaran Rumah Tangga
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang dihadiri oleh sekurang –
kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta musyawarah besar
2.
Keputusan diambil dengan
persetujuan oleh sekurang – kurangnya 1/2n + 1 dari jumlah peserta musyawarah
besar
3.
Penetapan Anggaran Rumah Tangga UKM GAMADIKSI USU dilakukan melalui Musyawarah Besar
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan
Tambahan
1.
Hal – hal yang tidak diatur di
Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Garis Besar Haluan Organisasi yang
merupakan perincian pelaksana Anggaran Rumah Tangga
2.
Peraturan – peraturan pelaksana
lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
1.
Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan di Sekretariat UKM GAMADIKSI USU Jl. Dr. Mansyur No. 68, Padang Bulan,
Medan, Sumatera Utara
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan pada:
Di :
Tanggal :
Pukul :
Di :
Tanggal :
Pukul :
Ditanda tangani oleh,
Anggota II Pimpinan Sidang I Anggota III
( ) ( ) ( )
EmoticonEmoticon