Info Lanjutan, KIP Kuliah Bantuan
UKT/SPP Mahasiswa
Sebagaimana informasi
yang telah diterbitkan sebelumnya, mengenai KIP Kuliah bantuan UKT/SPP Mahasiswa
semester 3, 5, dan 7. Berikut adalah
informasi lanjutan dilansir dari Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP
Mahasiswa
Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Penerima Bantuan
UKT/SPP Mahasiswa adalah mahasiswa pada program :
1.
Diploma dua
Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Bentuk
bantuan yang diberikan adalah pembayaran UKT/SPP demham besaran maksimal
sebesar RP2.400.000/mahasiswa untuk semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Pengusulan Penerima Bantuan KIP Kuliah hanya dapat dilakukan oleh masing-masing universitas melalui sisstem KIP Kulia (https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id) . Maka sebelumnya, PTN dan PTS akan mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan biaya UKT/SPP.
Jadwal
pelaksanaan dan penyaluran Bantuan UKT/SPP mahasiswa KIP Kuliah akan
diberitahukan melalui surat edaran kepada universitar dan LLDIKTI.
Informasi
selengkapnya dapat diakses pada BUKU PEDOMAN BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA melalui
laman (bit.ly/KIPK-UKT-SPP)