KIP
Kuliah Bantuan UKT/SPP untuk Mahasiswa Aktif di Semester 3,5 dan 7 pada Tahun Ajaran 2020/20121
Informasi
yang dilansir dari kemendikbud.go.id
KIP Kuliah memberi bantuan sebagai dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan memberikan bantuan
biaya UKT/SPP bagi mahasiswa semester 3,5 dan 7 yang mengalami kendala
finansial karena dampak pandemic covid-19.
Dengan
syarat penerima sebagai berikut :
1.
Mahasiswa yang bantuan orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala
finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup bayar UKT/SPP
semester gasal tahun 2020/2021
2.
Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai Program Bidikmisi atau program beasiswa
lainnya yang membiaya UKT/SPP baik secara penuh maupun sebagian
3. Mahasiswa yang sedang menjalani semester 3,5 dan 7
Mahasiswa akan memperoleh bantuan UKT/SPP maksimal sebesar Rp2.400.000 selama satu semester pada semester gasal tahun 2020
Informasi detail terkait program ini akan dapat diperoleh di perguruan tinggi masing-masing mulai Senin,6 Juli 2020 berlaku untuk PTN maupun PTS.
Informasi ini tentunya sangat menyegarkan bagi mahasiswa, ditengah dampak Covid-19 yang merajalela termasuk ekonomi keluarga mereka. Maka mengenai hal tersebut diharapkan mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mahasiswa.
Penulis : Rawaty Sagala (Mahasiswa Manajemen USU 2019)
EmoticonEmoticon